Internet

Syarat Pendaftaran Second Level Domain Dot ID

8 January 2012

Langkah mendaftaran second level domain name dot Id berbeda dengan pendaftaran domain lain seperti .com, .net, .org atau top level domain lainya. Pendaftaran domain .com bisa dilakukan dalam hitungan detik dengan syarat ada dana untuk pembelianya baik di paypal, credit card atau alat pembayaran online lainya.

Pendaftaran domain second level domain name ID seperti .co.id, .or.id, .web.id dan yang lainya memerlukan beberapa dokumen yang perlu dilampirkan. Berikut adalah daftar second level domain name dengan persyaratan pendaftaranya :

1. domain .web.id

Domain ini mungkin yang paling banyak digunakan untuk situs-situs pribadi. Karena syarat pendaftaranya yang relatif lebih mudah yaitu hanya melampirkan citra KTP saja dan tidak memerlukan dokumen penunjang lain.

2. Domain .or.id

Domain ini paling banyak dipergunakan untuk yayasan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainya. Walaupun ada yang menggunakan untuk pribadi, karena di awal peluncuran domain ini ada yang mendaftarkan domain gratis dot id dengan akhiran .or.id Persyaratan yang diperlukan untuk domain ini adalah Akta notaris pendirian lembaga dan KTP pengelola domain. Jika mendaftrakan ke penyedia jasa pembuatan website misalnya indowebstar, maka yang diperlukan hanya akta notaris pendirian yayasan kaerna KTP sudah diregisterkan oleh pihak indowebstar

3. Domain .sch.id

Domain ini diperuntukan untuk lembaga sekolah mulai dari sekolah PAUD sampai dengan SMA sederajat. Persyaratan untuk mendaftarkan domain ini adalah Surat permohonan dari kepala sekolah untuk pendaftaran domain dengan mencantumkan nama domain yang diinginkan, kedua surat kuasa dari kepala sekolah kepada pengelola domain dan ketiga KTP dari pengelola domain.

4. Domain co.id

Diantara second level domain name id, mungkin domain ini yang paling terpublish ke media, karena banyak perusahaan nasional menggunakan domain .co.id sebagai domain untuk website resminya. Pernsyaratan untuk mendaftarkan domain ini yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan, Akta Notaris, KTP dan yang keempat yaitu kepemilikan merek jika ada.

5. Domain .ac.id

Domain ini diperuntukan untuk lembaga pendidikan perguruan tinggi. Untuk mendaftarkan domain dengan second level domain name ini dokumen yang diperlukan yaitu pertama akta notaris pendirian lembaga perguruan tinggi, kedua SK dari Departemen Pendidikan Nasional untuk lembaga tersebut, ketiga surat kuasa dengan melampirkan nama domain untuk pengelola domain name dan yang keempat yaitu KTP pengelola domain.

6. Domain .go.id

Domain ini khusus untuk lembaga pemerintahan dan tidak untuk umum atau swasta. Tiga dokumen yang harus dilengkapi untuk permohonan pendaftaran domain ini yaitu Surat Permohonan Resmi yang dibuat oleh lembaga pemerintahan dengan mencantumkan nama domain dan ditandatangani oleh pihak berwenang dari sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemerintah Daerah. Dokumen kedua yaitu surat kuasa dari lembaga untuk pengelola domain dan yang ketiga yaitu KTP dari pengelola domain.

7. Domain .mil.id

Mungkin domain ini langka digunakan karena second level domain name ini khusus untuk lembaga militer yang ada di Indonesia seperti TNI AD, TNI AU, TNI AL dan lembaga militer lainya. YohanSalman.com memantau ada banyak domain .mil.id yang dimiliki oleh secapa, Sesko, Korem, dan lembaga militer lainya.  Persyaratan untuk mendaftarkan domain .mil.id hampir sama dengan mendaftarkan domain .go.id, bedanya surat permohonan dibuat oleh lembaga militer dengan ditandatangani oleh pimpinan dari lembaga militer yang mengajukan domain.

8. Domain .net.id

Domain ini dikhususkan untuk perusahaan atau lembaga yang terkait dengan jasa penyediaan telekomunikasi. Persyaratanya yaitu surat ijin pendirian usaha jasa telekomunikasi, KTP dan kepemilikan merek dagang jika memiliki.

7. Domain .my.id

Domain ini sudah resmi akan ditambahkan dalam layanan second level domain name id. Persyaratanya seperti pendaftaran domain .web.id

10. Domain .biz.id

Domain ini juga masih baru dan akan diluncurkan ke publik bersamaan dengan second level domain name .my.id. Untuk mendaftarkan domain ini sama dengan .co.id dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

 

You Might Also Like

5 Comments

  • Reply hasby 8 January 2012 at 05:01

    thanks a lot….. i’ll let u know when we’re ready for it…

  • Reply Dendy Darin 8 January 2012 at 05:27

    Keren. Sepertinya second domain my.id bakal laris nih untuk domain blog-blog personal. Cocok sih 🙂

  • Reply Aa Yohan 8 January 2012 at 08:23

    @ Hasby : You are welcome Bro…
    @Dendy Darlin : Iya sepertinya bakalan laku karena my punya arti, juga id punya arti. Sepertinya angka juga bakal laku untuk mendaftarkan domain ini.

  • Reply NusaLink 9 January 2012 at 22:23

    Layanan bisnis pembayaran terlengkap, handal dan terpercaya didukung teknologi inovatif serta sistem yang fleksibel dengan komisi Royalti terbesar.

  • Reply konoame 15 May 2012 at 21:57

    Pak Yohan Salman, bisa nggak kita daftar domain langsung second level domain? Domain .id ini sebetulnya potensial banget buat bikin domain hacks, misalnya situs dengan nama http://www.andro.id atau http://www.fans-vocalo.id. Pingin banget bikin situs seperti itu…

    Rada :swt: baca syarat-syarat registrasinya. Benar-benar menunjukkan budaya birokrasi ribet orang Indonesia.

  • Leave a Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.